Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022

- Senin, 12 September 2022 | 23:55 WIB
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022  (Dok SSCASN)
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022 (Dok SSCASN)

Sewaktu.com - Setiap pelamar harus mengetahui mekanisme dan tata cara buat akun di SSCASN untuk daftar P3K Non Guru 2022.

Pelamar harus buat akun di SSCASN agar bisa mengajukan lamaran dan daftar P3K Non Guru 2022 di portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN itu.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan, Menteri Azwar Anas Sudah Punya Solusi, Simak

Tata cara buat akun di SSCASN dijelaskan secara rinci melalui petunjuk teknis (juknis). Dalam juknis itu juga dijelaskan tentang tata cara daftar P3K Non Guru 2022.

Juknis seleksi P3K 2022 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, pelamar yang telah mengikuti seleksi P3K 2021 masih bisa menggunakan akun lama, tidak perlu membuat akun baru di SSCASN.

Sebelum melakukan pendaftaran P3K 2022, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelamar.

Dokumen tersebut wajib diunggah di portal SSCASN saat membuat akun pendaftaran.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan Kriteria Honorer yang Dapat Afirmasi

Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon P3K Non Guru 2022 untuk buat akun di SSCASN, yakni:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Tata Cara Pendaftaran P3K Non Guru 2022

Sebelum mengajukan lamaran, pelamar P3K Non Guru 2022 terlebih dahulu membuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK Non Guru 2022 Tak Dapat Afirmasi seperti P3K Guru dan Tenaga Kesehatan? Pemda Protes

SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan teliti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X