Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022

- Senin, 12 September 2022 | 23:55 WIB
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022  (Dok SSCASN)
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022 (Dok SSCASN)

Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN yang harus dipahami oleh pelamar, yakni:

  • Di Layanan Informasi, klik Info Lowongan untuk mencari informasi terkait Instansi, Jabatan, Lokasi Penempatan, Pendidikan, Jenis Formasi, dan Jumlah Formasi yang tersedia untuk dilamar.
  • Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.
  • Klik Pendaftaran untuk melanjutkan ke proses pendaftaran.
  • Klik Registrasi dan akan tampil halaman Pendaftaran Akun SSCASN.
  • Klik Heldesk untuk bantuan dan pengaduan.
  • Klik FAQ untuk mencari permasalahan terkait SSCASN.

Setelah memahami dengan baik menu yang terdapat di portal SSCASN, maka pelamar membuat akun untuk melakukan pendaftaran.

1. Klik Buat Akun dan akan muncul tampilan Langkah 1 untuk Pengecekan Identitas. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Disdukcapil.

2. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

3. Masukkan Nomor Handphone dan email pribadi yang aktif

4. Masukkan kode CAPTCHA.

5. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan untuk proses selanjutnya. Maka akan muncul tampilan Langkah 2 untuk melengkapi data.

Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di ijazah. Proses pemberkasan P3K Non Guru menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

6. Kolom NIK, Nama, nomor handphone, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

7. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah). Khusus kolom kabupaten/kota lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).

8. Pilih jenis kelamin yang sesuai

9. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.

10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik.

11. Data lain yang perlu diisi adalah :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X