Sewaktu.com - Guru madrasah merasa dilecehkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim dituding menghilangkan pendidikan madrasah dalam draft Rancangan Undang-undang RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Selain pendidikan madrasah, RUU Sisdiknas juga menghapus dewan pendidikan, komite sekolah, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga kursus dan tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Miris! Gaji Guru Honorer Rp 25 Ribu Per Bulan, PGMNI Ngadu ke Komisi X DPR
Penghilangan pendidikan madrasah mendapat protes keras dari sejumlah kalangan. Nadiem Makarim dianggap hendak menciptakan pendidikan sekuler di Indonesia.
Setelah diprotes banyak pihak, akhirnya pendidikan madrasah kembali dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas.
Meskipun sudah diakomodasi kembali, Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia atau PGMNI masih kesal.
"Hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas itu telah menyakiti hati guru-guru madrasah di seluruh Indonesia," ucap Ketua Umum Pengurus Besar PGMNI, Hery Purnama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin, 19 September 2022.
"Meskipun kemudian dimunculkan kembali, tapi itu tidak serta-merta mengobati luka hati yang pernah tergores," tambah Hery Purnama.
Baca Juga: Gawat! Guru Honorer dan Guru Besar Ancam Demo Mas Menteri Nadiem Makarim, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, ketika pendidikan madrasah dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, para guru swasta bertanya-tanya siapa aktornya.
"Pertanyaannya kami sederhana ketika itu. Ada apa sebenarnya maksud dari RUU Sisdiknas ini terhadap pendidikan di Indonesia, terutama dengan madrasah," kata Hery.
"Siapa aktor di balik RUU Sisdiknas itu? Kita juga perlu tahu, kenapa kok bisa melukai banyak hati orang, terutama kami guru-guru madrasah," tambah Hery.
"Hilangnya frasa itu saja, kami sudah sangat tersakiti," kata Hery lagi.
Baca Juga: PGMNI Protes Tak Ada Pengangkatan P3K Guru Madrasah Swasta 2022, Curhat di Komisi X DPR
Hery menegaskan, para guru madrasah sangat tersinggung dengan penghilangan madrasah dalam RUU Sisdiknas.