news

Syarat Pendaftaran P3K Guru dan PPPK Kesehatan 2022

Selasa, 20 September 2022 | 07:58 WIB
Calon pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Tenaga Kesehatan maupun PPPK Tenaga Teknis yang akan diupload di portal SSCASN. (Capture portal SSCASN BKN)

Kendati demikian, syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka syarat pendaftaran PPPK Kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
  13. Dapat mengoperasikan komputer
  14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).

Demikian syarat pendaftaran P3K Guru 2022 dan syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB