Sewaktu.com - Pemerintah sedang mencarikan solusi bagi 60.000 guru lulus PG (passing grade) yang belum bisa diakomodir dalam seleksi P3K 2022.
Para guru lulus PG atau pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi P3K 2022 itu tak mendapat penempatan lantaran daerahnya tidak mengusulkan formasi.
Salah satu solusi bagi guru lulus PG adalah turun kelas menjadi pelamar prioritas 2 (P2) atau pelamar prioritas 3 (P3). Bahkan, bisa turun menjadi pelamar umum pada seleksi P3K 2022.
Baca Juga: Selamat! Tak Ada Guru Lulus PG Ditempatkan di Luar Daerah
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani membeberkan skema guru lulus passing grade turun kelas.
Skema itu disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Prof Nunuk yang mewakili Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, guru lulus PG dapat turun prioritas.
"Kami sudah berdiskusi dengan Panselnas bahwa sebenarnya itu bisa sedikit dikurangi 60.000 itu jika guru yang lulus passing grade dia masuk prioritas 2, dia boleh mendaftar," ucap Nunuk.
Baca Juga: Resmi Pengumuman Penempatan Guru Lulus PG, Simak Penjelasan Prof Nunuk Suryani
Ketika turun kelas, guru lulus passing grade akan memilih formasi yang masih serumpun.
"Sistem sudah mengakomodasi demikian, mendaftar untuk guru mata pelajaran yang satu rumpunnya, yang linier dengan dia," jelas Nunuk.
"Misalnya dia dulu mendaftar IPA, lalu tahun ini dia sebenarnya bisa mengajar di guru kelas," tambah Nunuk.
Baca Juga: Kemendikbud Umbar Masalah Seleksi P3K 2022, Pemda Siap-siap Tanggung Resiko
Jika guru yang lulus PG itu bersedia turun kelas, maka ada kuota sebanyak 12.152 yang bisa diisi.