Sewaktu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah ada tiga opsi penyelesaian honorer.
Tiga opsi itu akan dimatangkan dengan instansi terkait, termasuk dengan Kementerian Keuangan, DPR RI dan pemerintah daerah.
Tiga opsi disiapkan menjelang deadline penghapusan honorer 2023 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Baca Juga: Petunjuk Teknis Seleksi P3K Guru 2022 No 349/P/2022, Penempatan Guru Lulus PG Mundur
Azwar Anas mengatakan, sebenarnya warning pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN sudah lama.
Kendati demikian, ada fakta bahwa kalau pemerintah daerah tidak merekrut honorer, pelayanan publik bisa terganggu.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini membeberkan tiga opsi untuk mengatasi masalah honorer.
Baca Juga: Bocoran Soal PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Terlena, Persaingan Ketat
Pertama, seluruh honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun P3K.
Opsi ini yang diharapkan oleh tenaga honorer. Namun opsi ini memiliki dampak negatif karena akan membebani negara.
"Ini akan menjadi beban yang berat bagi negara, dan kompetensi birokrasi kita juga tentu akan ada problem di beberapa titik, yang ketika rekrutmennya kualitasnya diperhatikan," jelas Anas.
Baca Juga: 3 Penyebab Guru Honorer atau Guru Non ASN Tak Diterima Jadi P3K Tahun Ini
Opsi kedua, tenaga honorer diberhentikan seluruhnya sesuai amanat PP No 49 Tahun 2018.
Opsi ini juga memiliki dampak negatif karena ratusan ribu honorer di daerah bakal kehilangan pekerjaan.