Petunjuk Teknis Seleksi P3K Guru 2022 No 349/P/2022, Penempatan Guru Lulus PG Mundur

- Rabu, 21 September 2022 | 23:50 WIB
Prof Nunuk Suryani memastikan tidak ada guru lulus PG yang ditempatkan di luar daerah. (Instagram Nunuk Suryani)
Prof Nunuk Suryani memastikan tidak ada guru lulus PG yang ditempatkan di luar daerah. (Instagram Nunuk Suryani)

Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan petunjuk teknis seleksi P3K guru 2022 No 349/P/2022.

Kemendikbudristek akan mensosialisasikan petunjuk teknis seleksi P3K guru 2022 No 349/P/2022 itu kepada pemerintah daerah.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengatakan petunjuk teknis seleksi P3K guru 2022 No 349/P/2022 disosialisasikan mulai Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Skema Guru Lulus PG Turun Kelas Jadi P2 atau P3 pada Seleksi P3K 2022

Petunjuk teknis tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.

"Hallo sahabat guru. Kepmendikbud tentang petunjuk teknis tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru telah terbit," kata Prof Nunuk, dikutip Sewaktu.com dari akun Instagramnya @nunuksuryani, Rabu 21 September 2022.

Sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan seleksi P3K guru akan diikuti oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh Indonesia.

"Kami akan sosialisasikan kepada BKPSDM dan Disdikbud mulai kamis besok dalam 3 region dan 2 batch," tambah Nunuk Suryani.

Baca Juga: Selamat! Tak Ada Guru Lulus PG Ditempatkan di Luar Daerah

Berdasarkan surat Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 6609/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September 2022, disebutkan Kemendikbudristek akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyampaikan teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK guru pada instansi daerah.

Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk hadir bersama satu orang operator formasi kepegawaian, satu orang pengawas sekolah, dan satu orang kepala sekolah.

Sementara kepala BKD atau BKPSDM provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk datang bersama satu orang oeprator kepegawaian.

Baca Juga: Resmi Pengumuman Penempatan Guru Lulus PG, Simak Penjelasan Prof Nunuk Suryani

Disebutkan, pengawas sekolah dan kepala sekolah yang ditugaskan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X