SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA)
Operasi OTT KPK ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
"Benar (OTT KPK) terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK melakukan OTT, Hakim MA Ikut Diamankan
Ghufron menuturkan, dalam OTT KPK tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang dan sejumlah uang. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang ditangkap tersebut.