news

Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Ditolak DPR, Pakai Kata Ironis dan Sangat Menyedihkan

Rabu, 28 September 2022 | 08:01 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim kecewa RUU Sisdiknas ditolak DPR. (YouTube DPD RI)

Sewaktu.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kecewa lantaran Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas ditolak DPR.

RUU Sisdiknas ditolak DPR untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

RUU Sisdiknas ditolak DPR lantaran dinilai masih banyak kontroversi yang membuat stakeholder pendidikan gaduh.

Baca Juga: Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG

Salah satu yang menjadi sorotan publik terkait RUU Sisdiknas yakni hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen yang selama ini diatur di dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Mengenai hilangnya tunjangan profesi adalah salah satu yang sebenarnya miss persepsi terbesar di masyarakat," ucap Nadiem Makarim saat rapat kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI, Selasa 27 September 2022.

Nadiem menungkapkan alasan mengapa pemberian tunjangan profesi guru dan dosen tidak dimasukkan dalam draft RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Cerita Nadiem Makarim Dapat Tepuk Tangan di PBB, Dunia Puji Transformasi Digital Pendidikan Indonesia

Menurut Nadiem, kata 'tunjangan profesi' dihilangkan karena selama ini guru harus antre untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Peserta PPG pun sangat terbatas, sehingga guru harus antre selama bertahun-tahun untuk ikut PPG demi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Alasan mengapa kita ingin mengeluarkan kata tunjangan profesi di situ (RUU Sisdiknas) adalah karena semua guru-guru kita, ASN harus menunggu giliran PPG dan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan," kata Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ngaku Salah di PBB, Sebut Manager Tim Shadow Setingkat Dirjen

Nadiem kasihan dengan guru yang harus antre untuk ikut PPG demi mendapatkan tunjangan profes guru. Mereka tidak bisa langsung menerima tunjangan profesi karena dibatasi oleh UU.

"Jadi itu ironisnya," jelas Nadiem.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB