SEWAKTU.com - Beredar kontroversi terkait RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbudristek beberapa waktu lalu.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim justru mengatakan RUU Sisdiknas merupakan kabar gembira bagi para guru di Indonesia.
Menurut Nadiem, sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tanpa perlu antre PPG kalau RUU Sisdiknas disahkan.
Nadiem menjelaskan dampak positif lainnya dari RUU Sisdiknas untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah.
Baca Juga: Intip Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ternyata Ada Perbedaannya
Ternyata tawaran peningkatan penghasilan dan perubahan dalam RUU Sisdiknas disambut baik oleh beberapa pihak.
Akhirnya, diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022.
Begitu juga dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.
Baca Juga: Formasi P3K Guru 2022, Kemendikbudristek Butuh 2,4 Juta Guru di Seluruh Indonesia
Berikut beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang dianggap belum memenuhi harapan dan kesejahteraan para guru.
1. Pasal Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Tidak Tertera di RUU Sisdiknas
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, seperti yang banyak dibicarakan Kementerian Pendidikan.
Artikel Terkait
Hotman Paris Minta KPK Periksa Gaji P3K Guru, hanya Terima Rp 150 Ribu Per Bulan
Anggota DPR Minta Video Guru P3K Ngadu ke Kopi Johny Hotman Paris Diputar di Depan Nadiem Makarim
Guru Honorer PPPK Bandar Lampung Datang ke Kopi Johny Bertemu dengan Hotman Paris
Guru P3K ke Kopi Johny Bertemu dengan Hotman Paris, Begini Isi Curahan Keresahan Para Guru
Formasi P3K Guru 2022, Kemendikbudristek Butuh 2,4 Juta Guru di Seluruh Indonesia