Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG

- Selasa, 27 September 2022 | 15:59 WIB
Ilustrasi guru. Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG.  (Pixabay/aditiotantra)
Ilustrasi guru. Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG. (Pixabay/aditiotantra)

SEWAKTU.com - Beredar kontroversi terkait RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbudristek beberapa waktu lalu.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim justru mengatakan RUU Sisdiknas merupakan kabar gembira bagi para guru di Indonesia.

Menurut Nadiem, sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tanpa perlu antre PPG kalau RUU Sisdiknas disahkan.

Nadiem menjelaskan dampak positif lainnya dari RUU Sisdiknas untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah.

Baca Juga: Intip Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ternyata Ada Perbedaannya

Ternyata tawaran peningkatan penghasilan dan perubahan dalam RUU Sisdiknas disambut baik oleh beberapa pihak.

Akhirnya, diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022.

Begitu juga dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Formasi P3K Guru 2022, Kemendikbudristek Butuh 2,4 Juta Guru di Seluruh Indonesia

Berikut beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang dianggap belum memenuhi harapan dan kesejahteraan para guru.

1. Pasal Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Tidak Tertera di RUU Sisdiknas

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, seperti yang banyak dibicarakan Kementerian Pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X