Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG

- Selasa, 27 September 2022 | 15:59 WIB
Ilustrasi guru. Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG.  (Pixabay/aditiotantra)
Ilustrasi guru. Deretan Kontroversi RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Terancam Gagal Dapat TPG. (Pixabay/aditiotantra)

 “Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi,” kata Satriwan Salim.

Baca Juga: Guru Honorer PPPK Bandar Lampung Datang ke Kopi Johny Bertemu dengan Hotman Paris

2. Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam RUU Sisdiknas Dianggap Kurang

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf juga menyebutkan RUU Sisdiknas telah menulai banyak polemik dan penolakan dari berbagai stakeholder pendidikan.

“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

3. Kemdikbudristek Dianggap Hanya Lakukan Sosialisasi, Bukan Uji Publik

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman yang menyebut RUU Sisdiknas telah keliru sejak awal hingga kini.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal sebelum merancang undang-undang.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Video Guru P3K Ngadu ke Kopi Johny Hotman Paris Diputar di Depan Nadiem Makarim

Menurutnya, keterlibatan publik hanya aksesoris dan artifisal. Pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi.

Ditambah lagi, kata Alpha, yang dilakukan hanyalah sosialisasi, bukan uji publik seperti yang telah diklaim, sehingga menimbulkan pertanyaan.

4. Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Menyakiti Hati Guru

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan penghapusan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sesuatu yang memprihatinkan.

Menurut Unifah, penghapusan tersebut menunjukkan tidak ada lagi penghargaan kepada guru sebagai sebuah profesi dan bisa menyakiti hati guru.

Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X