Sewaktu.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklarifikasi tiga isu terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Tiga klarifikasi itu disampaikan Nadiem Makarim dalam rapat kerja (raker) bersama Komite III DPD RI, Selasa 27 September 2022.
Nadiem mengklarifikasi 3 isu RUU Sisdiknas tersebut lantaran masih sering jadi polemik sampai sekarang.
Baca Juga: Nadiem Makarim Heran Isu Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas masih Sering Digoreng
Berikut klarifikasi Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas:
1. Bukan Omnibus tapi Unifikasi
Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas bukan omnibus, seperti yang dibicarakan sejumlah pihak.
"Itu bukan Omnibus, tidak menggunakan Omnibus sama sekali," ucap Nadiem.
"Jadi omnibus itu adalah proses hukum di mana ada berbagai macam perubahan yang akan terjadi di berbagai undang-undang," tambah Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Ditolak DPR, Pakai Kata Ironis dan Sangat Menyedihkan
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas adalah Unifikasi yang menggabungkan tiga Undang-Undang.
"Unifikasi itu artinya menggabungkan. Yang tadinya terpencar di tiga lokasi itu, UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Sisdiknas, itu digabung menjadi satu. Namanya UU Sisdiknas," jelas Nadiem.
Tiga UU yang mengatur tentang sistem pendidikan itu digabungkan menjadi satu UU agar terintegrasi.
"Karena permasalahannya dulu terpecah-pecah di waktu yang berbeda, sehingga tidak terintegrasi," kata Nadiem.
2. Penghilangan Madrasah