Sewaktu.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nadiem Anwar Makarim resmi keluarkan Permendikbud-Ristekdikti tentang kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau tingkat universitas.
Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbud-Ristekdikti No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi yang diresmikan pada tanggal 3 September 2021 lalu.
Permendikbud-Ristekdikti No.30 Tahun 2021 merupakan bentuk upaya pencegahan sampai dengan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di tingkat universitas meliputi kekerasan seksual yang bersifat verbal, non-fisik, fisik, hingga mencakup teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Ternyata Kuliah di Norwegia Gratis, Lho. Yuk Simak!
Peraturan ini resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim sebagai upaya adanya pencegahan dan penanganan yang dilakukan kepada korban atau penyintas kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang kerap kali terjadi.
Di mana penyintas kekerasan seksual di lingkungan universitas yang kerap kali tidak mendapat keadilan karena tidak adanya peraturan yang mengatur hal tersebut di lingkungan tempat di mana mereka belajar dan menuntut ilmu.
Dalam peraturan tersebut dimaksud adalah di mana ketika seseorang melakukan kekerasan seksual dengan merendahkan, menghina, melecehkan, hingga menyerang tubuh atau fungsi reproduksi yang dapat menyerang dan mengakibatkan kondisi psikis hingga kesehatan korban, maka seseorang atau pelaku berhak mendapat peringatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Rehabilitasi Bangunan Sekolah: Kopel, HMI-MPO Bogor, dan Sekolah Anggaran Minta Perbaiki Kembali
Tidak hanya itu saja, peraturan ini juga mengacu kepada teknologi informasi dan komunikasi seperti dengan upaya melakukan, mengirimkan, bahkan menyebarkan baik gambar maupun video yang berkenaan dengan pornografi atau seksual tanpa persetujuan penyintas.
Upaya pencegahan dan penanganan ini diharapkan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan hal yang mengacu kepada kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Upaya ini juga dilakukan untuk menciptakan tempat belajar yang aman dan nyaman bagi siapapun tanpa adanya ancaman akan kekerasan seksual.
Baca Juga: Nama Nadiem Makariem Mendadak Mencuat Masuk Calon Bursa Capres 2024
Apabila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan akan kekerasan seksual yang terjadi.
Adapun sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi meliputi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, hingga masyarakat umum yang memiliki interaksi langsung dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
Artikel Terkait
Gaji Dokter di Singapura Rp280 Juta, Perawat Rp32 Juta, Kok Ramai-ramai Mundur?
Nama Nadiem Makariem Mendadak Mencuat Masuk Calon Bursa Capres 2024
Rehabilitasi Bangunan Sekolah: Kopel, HMI-MPO Bogor, dan Sekolah Anggaran Minta Perbaiki Kembali
Ternyata Kuliah di Norwegia Gratis, Lho. Yuk Simak!
Ini Dia Daftar 4 Drama Korea Selatan yang Bercerita Tentang Mengejar Mimpi