Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini akan menjadi perjuangan bersama untuk memastikan bahwa mahasiswa dan dosen merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual.***
Baca Juga: Berlaku Mulai 2 November 2021, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Syarat Perjalanan
Artikel Terkait
Gaji Dokter di Singapura Rp280 Juta, Perawat Rp32 Juta, Kok Ramai-ramai Mundur?
Nama Nadiem Makariem Mendadak Mencuat Masuk Calon Bursa Capres 2024
Rehabilitasi Bangunan Sekolah: Kopel, HMI-MPO Bogor, dan Sekolah Anggaran Minta Perbaiki Kembali
Ternyata Kuliah di Norwegia Gratis, Lho. Yuk Simak!
Ini Dia Daftar 4 Drama Korea Selatan yang Bercerita Tentang Mengejar Mimpi