Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Mengungkapkan Alasan PTM 100 Persen Dilakukan

- Senin, 3 Januari 2022 | 19:39 WIB
Ilustrasi PTM 100 persen di sekolah (Foto/ Unsplash - @isengrapher)
Ilustrasi PTM 100 persen di sekolah (Foto/ Unsplash - @isengrapher)

Baca Juga: Mau Dapat Banyak Like? Ini Dia Waktu Terbaik untuk Posting Foto di Instagram

Kebijakan tersebut berdasar pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas padaka Masa Pandemi COVID-19.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X