Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp5.954,5 Triliun, Ini Daftar Negara Pemberi Hutang Terbesar Indonesia

- Selasa, 18 Januari 2022 | 14:26 WIB
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia. (Foto: editor.id)
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia. (Foto: editor.id)

SEWAKTU.com -- Ada sederet daftar negara pemberi utang terbesar ke Indonesia. Menurut catatan, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia saat ini turun menjadi USD416,4 miliar atau setara Rp5.954,5 triliun (kurs Rp14.300 per USD) pada November 2021. 

Diketahui Utang Luar Negeri Indonesia saat ini tercatat USD422,3 miliar. Data itu memperlihatkan penurunan posisi utang luar negeri sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) dan sektor swasta.

Untuk data tahunan, posisi Utang Luar Negeri pada November 2021 tumbuh rendah sebesar 0,1% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ULN bulan sebelumnya sebesar 2,2% (yoy).

Baca Juga: Daftar 5 Akun Instagram dengan Jumlah Pengikut Paling Banyak di Dunia

Diketahui, Utang Luar Negeri Indonesia USD416,4 miliar, ada 21 negara pemberi utang ke Indonesia. 

Untuk itu, berikut 5 negara pemberi utang terbesar ke Indonesia melansir dari data Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. 

1. Singapura

Singapura memberi utang ke Indonesia mencapai USD63,09 miliar atau setara Rp902 triliun per November 2021. Angka ini turun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai USD63,66 miliar 

2. Amerika Serikat

Di posisi kedua ada Amerika Serikat sebagai negara pemberi utang terbesar ke Indonesia mencapai USD29,35 miliar atau Rp419,7 triliun per November 2021. Angka ini turun jika dibandingkan bulan sebelumnya USD30,93 miliar

3. Jepang

Di posisi ketiga, Jepang yang memberi pinjaman USD27,26 miliar atau setara Rp389,8 triliun ke Indonesia setara Rp397 triliun. Angka ini turun jika dibandinkan bulan sebelumnya USD27,66 miliar

Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi, Cukup Ikuti 5 Langkah Ini

4. China

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X