SEWAKTU.com -- Ustaz Mizan Qudsiah saat ini telah menjadi tersangka ujaran kebencian. Ustaz Mizan Qudsiah saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi terbaru, dikabarkan bahwa penyidik memberikan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga sudah mendiskreditkan Makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," terang Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara yang memberikan konfirmasi usai mendampingi pemeriksaannya di Polda NTB pada Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Perkosa Banyak Santri, Herry Wirawan Minta Agar Hukumannya Dikurangi Saat Sidang Pledoi!
Dijelaskan Apriadi bahwa Ustaz Mizan Qudsiah tidak memiliki niat dan tujuan untuk memperparah suasana keharmonisan di tengah masyarakat.
Ia juga menilai bahwa yang Ustaz Mizan Qudsiah tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik itu sampai menjadi viral di media sosial.
Video yang berdurasi 19 detik itu merupakan cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang memperlihatkan ceramah Ustaz Mizan Qudsiah dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020.
Baca Juga: Viral! 5 Mobil Mewah Milik Arteria Dahlan Punya Plat Nomor Sama, Siasati Pajak?
Tak hanya itu, Apriadi juga menuturkan bahwa perekaman tersebut bukan berasal dari pribadi Ustaz Mizan. Bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu di unggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-'posting' potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu," terangnya.
Apriadi menilai, dalam kasus ini Ustaz Mizan Qudsiah bakal selalu bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ustaz Mizan Qudsiah resmi menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian pada sebuah video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Pada video itu, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Rutan Polda Jabar, Begini Kondisinya Sekarang
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pengacara: Ada Sponsor Dibalik Semua Ini
Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith, UHP: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tak Boleh Tebang Pilih
Keluarga Al bin Smith Malu dengan Kelakuan Habib Bahar bin Smith
Diminta Menjadi Saksi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Lain, Habib Bahar Menolak Keras!