Video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang beredar di media sosial itu sontak membuat reaksi tegang di tengah masyarakat. Pada Minggu 2 Januari 2022 malam, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Sampai pada akhirnya Senin 3 Januari 2022 lalu, Ustaz Mizan Qudsiah dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.***
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Rutan Polda Jabar, Begini Kondisinya Sekarang
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pengacara: Ada Sponsor Dibalik Semua Ini
Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith, UHP: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tak Boleh Tebang Pilih
Keluarga Al bin Smith Malu dengan Kelakuan Habib Bahar bin Smith
Diminta Menjadi Saksi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Lain, Habib Bahar Menolak Keras!