SEWAKTU.com -- Belakangan ini, heboh tentang kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Publik menyoroti di luar masalah hukum dalam keputusan KPK menjadikan status tersangka korupsi kepada Nur Afifah Balqis.
Ketika resmi diberikan status tersangka dan ditahan oleh KPK, anak dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud masih berusia 24 tahun.
Dengan umurnya yang baru 24 tahun, maka Nur Afifah Balqis mendapatkan predikat koruptor termuda Indonesia. Nur Afifah Balqis menjadi tersangka termuda dalam kasus korupsi dalam sejarah KPK.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 26 Januari 2022, Terungkap Ikbal Lecehkan Jessica
Saat ini, Nur Afifah Balqis sudah dipecat dari Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Nur Afifah Balqis tersandung dalam kasus korupsi yang membuat ayahandanya ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan di sebuah tempat perbelanjaan mewah di Jakarta tersebut adalah uang tunai senilai Rp1,3 miliar.
Nur Afifah bukanlah politisi muda pertama yang terlibat kasus korupsi. Pecahnya rekor koruptor dengan usia termuda bukan prestasi atau capaian yang membanggakan.
Namun sebaliknya, tragedi ini ada di saat makin banyak anak-anak muda yang terjun ke politik bahkan menjadi kepala daerah.***
Artikel Terkait
Didesak ICW, Dewan Pengawas Sebut KPK Tegas Buru Harun Masiku
KPK Jual Foto Koruptor Indonesia di Marketplace NFT, Foto Setya Novanto Paling Mahal, Laku Rp40 Juta
Rumah Bupati Langkat Digeledah Tim KPK dan Brimob Bersenjata Lengkap Usai Terjaring OTT
Lagi, KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya Pagi Ini
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat Gak Terima Saat Ditetapkan Tersangka KPK