BPK kemudian mewawancarai pihak event organizer (EO). Pihak EO berdalih bahwa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh EO tidak dapat dilakukan refund.
EO mengklaim telah mengeluarkan biaya-biaya untuk penyelenggaraan acara. Selain itu, tidak ada term of condition perihal refund pada surat penawaran maupun dokumen kontrak antara EO dan Disparbud.
Untuk beberapa biaya yang sudah digelontorkan oleh EO dan tidak bisa di-refund yaitu sebesar Rp535.723.800 dengan rincian:
1. Transportasi Rp72.622.800
2. Akomodasi Rp96.074.000
3. Belanja jasa pihak ketiga penyelenggaraan acara kegiatan/hiburan Rp168.527.000
4. Belanja jasa sewa areal kegiatan Rp198.500.000.
Biaya transportasi dan akomodasi tersebut telah diterima pembayarannya oleh EO pada 17 November 2020.
Namun pembayaran untuk belanja jasa pihak ketiga penyelenggaraan kegiatan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Mau Para Pedagang Pasar Cisarua Kabupaten Bogor Hindari Rentenir Lewat Digitalisasi
Pasar Cisarua Kabupaten Bogor Kini Punya Food Court, Bisa Jadi Tempat Nongkrong Asik saat Belanja
Viral Video Perjalanan Bogor-Jakarta 17 Jam, Warganet: Bukan Hilling Malah Sinting
Warga Bekasi Alami Macet Selama 10 Jam di Puncak Bogor, Lewat Alternatif Malah Stuck
Ada 48 Motor dan 7 Unit Mobil Hasil Curian di Polres Bogor, Bagi yang Merasa Kehilangan Merapat