Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Begini Isi Surat Edaran di Situs Covid19.go.id

- Selasa, 8 Maret 2022 | 15:06 WIB
Naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku. Foto/Ist.
Naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Banyak yang bertanya perihal naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku saat ini.

Karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan sudah menjawabnya soal naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku.

Menteri Luhut menuturkan jika pelaku perjalanan domestik untuk darat, laut dan udara yang telah vaksinasi secara lengkap, tak harus menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Lantas aturan baru naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku?

Baca Juga: Hanya Gunakan Ponsel untuk Cek Pelat Nomor Online, Mudah Gak Ribet!

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada surat edaran (SE) itu dijelaskan jika pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang Nikotin, Ternyata Punya Manfaat Medis

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis rilis di laman covid19.go.id.

Jadi, mulai hari ini pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi tes PCR ataupun antigen. Meskipun begitu, ada beberapa syarat perjalanan domestik terbaru yang perlu ditaati, berikut ini:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku perjalanan domestik yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Anak usai dibawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Walau Anda telah melakukan vaksin covid-19 secara lengkap, namun harus mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X