Lantaran Cinta Ditolak dan Cemburu Dengan Mantan, Pria Tega Bunuh Wanita di Kamar Kos Mangga Besar

- Kamis, 10 Maret 2022 | 10:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan.  (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay/Gerd Altmann)

SEWAKTU.com - Tim dari Polsek Sawah Besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hal itu terkait kasus pemerkosaan serta pembunuhan wanita di kamar kos di kawasan Mangga Besar.

Pelaku berhasil diringkus polisi di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo K. Heriyanto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis 10 Maret 2022, Hari Ini Jangan Marah-marah Ya

"Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA usia 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Barat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar Jakarta Pusat," lanjutnya.

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkam karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.

"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ujar Setyo.

Setyo mengatakan korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang atau dijemput.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis 10 Maret 2022, Selalu Cerita Tentang Rahasia? Jangan Lagi

Lalu, dari situlah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.

"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X