SEWAKTU.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sudah meresmikan label halal Indonesia yang berlaku nasional. Diketahui, jika dilohat sepintas logo halal Indonesia mirip bentuk pada wayang kulit.
Diketahui, penetapan label halal Indonesia berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label halal Indonesia yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan, penetapan label halal Indonesia yang terlihat mirip wayang kulit adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal.
Aqil menuturkan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai kearifan Indonesia.
Baca Juga: Menag Sebut Calon Pengantin Harus Periksa Kesehatan Sebelum Menikah, Yaqut: Ini Hanya Menjadi Syarat
Disebutkan, huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk mirip bentuk wayang kulit pada umumnya.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," bebernya.
Ia menjelaskan, bentuk gunungan yang membentuk seperti wayang kulit memiliki filosofi semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
Baca Juga: Menag Yaqut Ingin Datangkan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mudah-mudahan Beliau Bisa Hadir
Dalam sisi leher surjan mempunyai kancing tiga pasang atau enam biji, yang memperlihatkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.
"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," terang Aqil.
Arti yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Baca Juga: Aksi Bela Islam 4 Maret 2022, Tuntut Menag Yaqut Cholil Qoumas Mundur
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Tanggapi Pembatasan Suara Azan dan Anjing Menggonggong Menag Yaqut Choli Qoumas
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Toa Masjid
Aksi Bela Islam 4 Maret 2022, Tuntut Menag Yaqut Cholil Qoumas Mundur
Menag Yaqut Ingin Datangkan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mudah-mudahan Beliau Bisa Hadir
Menag Sebut Calon Pengantin Harus Periksa Kesehatan Sebelum Menikah, Yaqut: Ini Hanya Menjadi Syarat