Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyidik Akan Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Soal Pembelian Mobil Mewah
Rizky Febian Bungkam Seribu Bahasa saat Tiba di Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Arief Muhammad Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Reza Arap Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Atta Halilintar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Sambil Bawa Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan