SEWAKTU.com - Penurunan angka kasus Covid-19 membuat pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan aturan yang sesuai dengan situasi saat ini.
Satu aturan yang berlaku di Indonesia kini adalah peraturan terkait perjalanan dalam negeri yang sudah berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022.
Peraturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia ini juga sudah ditanda tangani oleh ketua Satgas Suhariyanto dalam surat edaran Nomor 11 tahun 2022.
Baca Juga: 3 Toko Buku Langka di Jakarta, Book Lovers Tahu Nggak? Ini Lokasinya
Adanya aturan baru ini, maka aturan dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 telah dicabut secara resmi.
Berikut aturan baru yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 melalui transportasi umum darat, laut, udara, hingga kendaraan pribadi.
Wajib menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu Mengenakan masker, mencuci tangan, serta menaati protokol kesehatan perjalanan.
Baca Juga: Kamu Punya Sifat Malu Berlebihan? Berikut Cara Mengatasi dan Mencegahnya
Wajib menunjukan status hijau di aplikasi PeduliLindungi tiap melakukan perjalanan.
Jika menggunakan transportasi umum, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif melalui PCR ataupun Antigen jika telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR (maksimal 3×24 jam) jika belum atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Baca Juga: Ini Dia 5 Tanda Perempuan Memiliki Mental Kuat, Apakah Kamu Salah Satunya?
Artikel Terkait
Ukraina Minta Bantuan Indonesia, Warganet Sudah Terlanjur Dukung Invasi Rusia
Wagub DKI Jakarta Pastikan Ketersediaan Air Bersih Aman Menjelang Ramadhan 2022
Muhaimin Iskandar Mantapkan Maju Capres 2024 Mendatang: Saya Sudah Siap Sejak 2019
Tips Aman Naik Transportasi Umum saat Tidak Diberlakukan Jaga Jarak
Video Pria Mirip Doni Salmanan Nyantai di Sofa Sambil Main HP, Warganet Bilang Begini