Wajib menunjukkan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1×24 jam) jika belum atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan khisis atau penyakit komorbid.
Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan kesehatan khusus atau penyakit komorbis.
Wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksin.
Baca Juga: Ciri Orang Manipulatif, Waspada Sifat dan Tips Terhindar dari Orang Manipulatif
Jika baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam).
Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 6 tahun, bisa melakukan perjalanan jila didampingi orang tua,dan menerapkan prokes secara ketat.
Aturan tersebut, dikecualikan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDP) yang rutin melakukan perjalanan di wilaya atau kawasan aglomerasi di perkotaan.***
Artikel Terkait
Ukraina Minta Bantuan Indonesia, Warganet Sudah Terlanjur Dukung Invasi Rusia
Wagub DKI Jakarta Pastikan Ketersediaan Air Bersih Aman Menjelang Ramadhan 2022
Muhaimin Iskandar Mantapkan Maju Capres 2024 Mendatang: Saya Sudah Siap Sejak 2019
Tips Aman Naik Transportasi Umum saat Tidak Diberlakukan Jaga Jarak
Video Pria Mirip Doni Salmanan Nyantai di Sofa Sambil Main HP, Warganet Bilang Begini