PENTING! Berikut 8 Syarat Terbaru untuk Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:04 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Indonesia. (Foto oleh Alexandr Podvalny dari Pexels)
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Indonesia. (Foto oleh Alexandr Podvalny dari Pexels)

Wajib menunjukkan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1×24 jam) jika belum atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan khisis atau penyakit komorbid.

Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan kesehatan khusus atau penyakit komorbis.

Wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksin.

Baca Juga: Ciri Orang Manipulatif, Waspada Sifat dan Tips Terhindar dari Orang Manipulatif

Jika baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam).

Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 6 tahun, bisa melakukan perjalanan jila didampingi orang tua,dan menerapkan prokes secara ketat.

Aturan tersebut, dikecualikan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDP) yang rutin melakukan perjalanan di wilaya atau kawasan aglomerasi di perkotaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: PPL UIKA, Tasha Rusydha Azilla

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X