SEWAKTU.com - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz akhirnya muncul.
Melalui konferensi pers di Bareskrim Polri, Indra Kenz muncul dihadapan publik.
Dalam kesempatan itu, Indra Kenz mengungkapkan permohonan maaf kepada publik yang telah menjadi korban dari investasi bodong Binomo.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," kata Indra Kenz.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka, Polisi: Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Indra Kenz menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.
"Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi," ujar Indra Kenz.
Kekasih Vanessa Khong menuturkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasus ini.
Indra Kenz berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret 2022: Andin Sedih, Perlakuan Aldebaran Bikin Tak Nyaman
"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," ucapnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Akun Instagram Indra Kenz Hilang, Sengaja Dihapus Terkait Kasus Trading Binomo?
Niat Busuk Indra Kenz Terbongkar, Punya Tim Niat untuk Sembunyikan Uang Hasil Penipuan
Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera, Dibangun Pakai Uang Haram Rp7,8 Miliar
Transaksi Mencurigakan Pembelian Koin Kripto Sampai Rp124 Miliar, Diduga Uang Milik Indra Kenz
Indra Kenz Diduga Sembunyikan Uang Rp58 Miliar ke Mata Uang Kripto