Polisi Buru Penista Agama Pendeta Saifudin Ibrahim, Diduga Berada di Amerika Serikat

- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:07 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. ( YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifudin Ibrahim. ( YouTube Saifuddin Ibrahim)

SEWAKTU.com - Polisi kejar pendeta Saifudin Ibrahim tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap Saifudin Ibrahim.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (red notice) itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan pengajuan penerbitan red notice ini membutuhkan proses.

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Ingin Pulang ke Barcelona, Ini Keterangan Resminya

Selain melalui red notice, penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memburu Saifudin Ibrahim.

Dari hasil penyelidikan sementara, pendeta Saifudin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.

"Diduga, saudara SI berada di Amerika Serikat. Sementara kami masih berproses dan terus berkoordinasi dengan semua kementerian atau lembaga terkait dengan permasalahan ini," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Al Quran.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Reyna Benci Nino Meski Sudah Tahu Ayah Kandungnya, Kok Bisa?

Saifudin Ibrahim menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, Saifudin Ibrahim mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka.

Saifudin Ibrahim dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X