SEWAKTU.com -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengumumkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.
Kini, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi sah menjadi Undang-Undang RUU TPKS dalam sidang Paripurna di DPR pada Selasa 12 April 2022.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, presiden menyatakan setuju rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” terang Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Kira-kira Kamu Dapat Nggak Ya, Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Menerima THR
Tak hanya itu, Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen DPR RI dalam upaya penyelesaian RUU TPKS sampai menjadi Undang-Undang untuk memberi perlindungan hukum bagi para korban.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas segala komitmen dedikasi dan dalam menyelesaikan proses pembahasan rancangan undang-undang ini,” terang Bintang Puspayoga.***
Artikel Terkait
Jalan Tol Dijual, Dirut Waskita Karya Terancam Terkena Undang-Undang
Jokowi Ingatkan Istri Personil TNI-Polri Tak Boleh Undang Penceramah Radikal
Demo BEM 'Bogor Menggugat Istana' Protes Jokowi 3 Periode dan Harga BBM Depan Istana Bogor
Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Tahun 2022? Segini Nominal THR Jokowi dan Maruf Amin
DPR Nilai Demo Mahasiswa ke Presiden Jokowi Kurang Tepat, Sufmi Dasco: Lebih Tepat Sampaikan ke Parlemen