Dengar Nih! ASN Jawa Barat Dilarang Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Mobil Dinas

- Sabtu, 16 April 2022 | 12:21 WIB
ASN Jawa Barat Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas.
ASN Jawa Barat Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas.

SEWAKTU.com - Tidak terasa memang kini sudah memasuki pertengahan bulan Ramadhan, itu yang artinya budaya mudik lebaran di Indonesia sudah mulai terasa.

Setelah sempat mudik lebaran ditiadakan sementara lantaran wabah Covid-19 kini di tahun 2022 pemerintah sudah kembali memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Menjelang mudik lebaran tahun 2022, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang kendaraan dinas digunakan mudik oleh ASN (aparatur sipil negara).

Baca Juga: Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal, Menhub Budi: Mengantisipasi Kemacetan

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengatakan bahwa mobil dinas tidak untuk tujuan mudik di kampung halaman.

“Sudah saya tekankan untuk ini kepentingan untuk semuanya PNS di larang menggunakan plat merah (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.” jelas Ridwan Kamil, Sabtu 16 April 2022.

Selain itu,kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan beberapa skema mudik yaitu mengarahkan ke jalur selatan untuk mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran 2022 nanti.

Baca Juga: Berburu Kode Redeem FF 16 April 2022, Yuk Klaim Sekarang Skin Gratis dari Free Fire

 

“Untuk persiapan mudik saya laporkan bahwa yang mudik lewat Jawa Barat kita arahkan tidak hanya ke jalur utara juga di arahkan jalur selatan karena jalannya relatif sudah lebih baik sehingga bisa mengurai potensi kemacetan,” papar kang Emil.

Kang emil juga menyampaikan data pemudik di Indonesia mencapai 80 juta.

"Jawa Barat sebagai destinasi para pemudik juga mendapatkan dua kategori jalur mudik sebagai perlintasan dari pulau Jawa," jelasnya.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Transfer Saldo ShopeePay, Bisa Bayar Apapun dengan Sistem Cashless

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X