SEWAKTU.com - Kepala Bareskrim (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) yang merupakan korban begal dapat dihentikan.
Pasalnya, S telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal.
Kejadian tersebut di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 April 2022: Amar Punya Bukti untuk Memberatkan Andin, Nino Puas
"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus kepada wartawan.
Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.
"Hal itu jadi pedoman kami," ujar Agus.
Baca Juga: Singgung Luhut Pandjaitan Soal Big Data, Roy Suryo: Yang Disebut-sebut Itu Adalah Big Dusta
Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.
"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana," ungkapnya.
"Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Rekonstruksi 30 Adegan Begal Sadis Bunuh Korban Wanita Pakai Celurit di Cikarang Bekasi
Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Malah jadi Tersangka
Sikap Polisi Jadikan Korban Begal yang Membela Diri Menjadi Tersangka Pembunuhan Trending Topic Twitter
Video Konferensi Pers Polres Lombok Tengah Viral: Jangan Melawan Jika Bertemu Begal di Jalanan
Keluarga Pelaku Begal yang Tewas Dilawan Korbannya di Lombok Tengah Mau Menuntut, Polisi Bilang Begini