Soroti Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Kabareskrim Minta Kasus Dihentikan: Nanti Masyarakat Jadi Apatis

- Sabtu, 16 April 2022 | 17:14 WIB
Ilustrasi begal.  (Pixabay)
Ilustrasi begal. (Pixabay)

SEWAKTU.com - Kepala Bareskrim (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) yang merupakan korban begal dapat dihentikan.

Pasalnya, S telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal.

Kejadian tersebut di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 April 2022: Amar Punya Bukti untuk Memberatkan Andin, Nino Puas

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus kepada wartawan.

Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

"Hal itu jadi pedoman kami," ujar Agus.

Baca Juga: Singgung Luhut Pandjaitan Soal Big Data, Roy Suryo: Yang Disebut-sebut Itu Adalah Big Dusta

Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.

"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana," ungkapnya.

"Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," lanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X