Kebijakan Uji Coba Ganjil Genap di 13 Kawasan DKI Jakarta Mulai Diterapkan Sampai 12 Juni 2022

- Senin, 6 Juni 2022 | 11:41 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta.  (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

SEWAKTU.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan uji coba kebijakan ganjil genap di 13 kawasan baru di Jakarta.

Pelaksanaan uji coba dimulai dari hari ini, 6 Juni sampai 12 Juni 2022 mendatang.

"Tanggal 6 sampai 12 Mei 2022 adalah masa uji coba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi.

Jamal mengatakan selama uji coba ini, pihaknya tidak akan memberiksan sanksi tilang terhadap para pelanggar.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 Juni 2022: Sikap Nino Plinplan Soal Hak Asuh Reyna, Elsa Ambil Tindakan

Namun, setiap pelanggar yang melintasi 13 kawasan baru hanya diberikan teguran.

"Di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan himbauan. Itu khusus di 13 kawasan yang baru," ujar Jamal.

Adapun seluruh penindakan dengan tilang terkait kebijakan ganjil genap di 13 kawasan baru akan dimulai pada 13 Juni 2022 mendatang.

"Untuk penindakan tilang dimulai tanggal 13 Juni," ucapnya.

Baca Juga: Amalan Doa Melancarkan Rezeki, Mensyukuri Pemberian Tuhan

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap di Jakarta yang semula hanya 13 titik menjadi 26 titik.

Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X