SEWAKTU.com - Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo bakal dilaporkan ke polisi oleh Team Hukum Merah Putih dikarenakan telah memposting Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pasalnya apa yang dilakukan oleh Roy Suryo itu telah memenuhi pasal 45A ayat (1) tentang UU ITE.
Demikian disampaikan Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam keterangannya yang menanggapi tentang cuitan Roy Suryo, Selasa (14/6/2022).
Suhadi mengatakan, meski Roy Suryo bukan pembuat gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur itu, namun apa yang disebarkan Roy itu sudah memenuhi unsur penyebaran berita bohong.
“Jadi atas dasar pasal diatas, kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata C. Suhadi.
Suhadi yang juga merupakan ketua Jokowi itu mengecam perbuatan dan tindakan Roy Suryo itu. Sebab, Presiden itu merupakan lambang negara yang harus dijaga dan dihormati.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Hyundai Genesis G80, Mobil Listrik Baru Presiden Jokowi yang Mewah
Karena itu, pihaknya memberikan 3 X 24 jam kepada Roy Suryo untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
“Apabila saudara Roy Suryo tidak meminta maaf sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka perkara ini akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Suhadi.
Sebelumnya Roy Suryo telah memposting gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya dan berisi narasi sebagai berikut:
Artikel Terkait
Bukan Rekayasa, Roy Suryo Minta Forensik Bandingkan Ciri Fisik Perempuan Diduga Nagita Slavina
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Toa Masjid
Foto Watimpres RI Jenguk Ade Armando di Rumah Sakit Mendadak Dihapus, Roy Suryo: Apa Malu Keciduk Besuk?
Singgung Luhut Pandjaitan Soal Big Data, Roy Suryo: Yang Disebut-sebut Itu Adalah Big Dusta