Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Gampang Banget Pakai BPJSTKU Mobile
PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan. Namun dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
- Kelas III : sebesar Rp35.000 per orang per bulan (Rp7000 dibayar oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga totalnya yaitu Rp42.000 per orang)
- Kelas II : sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I : sebesar Rp150.000 per orang per bulan
Itulah diatas informasi terkait cara cek status BPJS Kesehatan via WA, mudah dan cepat. Segera lakukan pengecekan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
Hari Kesehatan Nasional 12 November 2021, Bagaimana Layanan BPJS Sekarang?
CEK BLT Bantuan Subsidi Gaji di Situs BPJS ketenagakerjaan, Cair November 2021
Informasi Sekolah Kedinasan di Bandung dan Pendaftarannya, Cek Sekarang!
Biaya Masuk 4 SMP Swasta Terbaik di Bandung, Langsung Cek Harga Disini!
Hasil Pengumuman PPDB Bekasi 2022, Bingung Harus Kemana? Cek Disini