SEWAKTU.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan blacklist atau daftar hitam penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam pelayanan PT KAI.
Sebelumnya, seorang penumpang perempuan di KA Argo Lawu mengaku dilecehkan secara seksual oleh penumpang laki-laki yang duduk di sebelahnya di jalur Solo-Jakarta.
Dalam unggahan yang menjadi viral di akun Twitter @Selasarabu_, wanita tersebut mengaku pelaku telah meraba pahanya sehingga membuatnya tidak nyaman selama perjalanan.
Executive Vice President Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan pada Selasa (21 Juni 2022) bahwa kebijakan blacklist pelaku pelecehan dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal yang sama di kemudian hari. Kebijakan itu juga berlaku bagi pelaku pelecehan seksual yang viral kemarin.
KAI telah menghubungi korban, meminta maaf atas ketidaknyamanannya dan siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak berniat untuk membawa masalah ini ke pengadilan, tetapi hanya menuntut permintaan maaf dari tersangka pelaku dan tindakannya tidak akan terulang kembali.
Baca Juga: Elon Musk Dituntut Investor Tesla Terkait Tuduhan Diskriminasi dan Pelecehan Seksual
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan mem-blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku agar tidak bisa menggunakan jasa KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk melayani pelaku perilaku tidak etis dan tidak etis, sekaligus merendahkan martabat klien lain, terutama perempuan. KAI berkomitmen untuk memberikan pelayanan prioritas kepada lansia, difabel dan ibu hamil.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.***
Artikel Terkait
Bekas Aspri Iqlima Kim Ngaku Dapat Pelecehan Seksual dari Hotman Paris di Mobil Lamborghini
Kasus Deportasi Ustadz Abdul Somad Dari Singapura Disebut Anak Buah AHY Sebagai Pelecehan Bangsa Indonesia
Viral Wanita jadi Korban Pelecehan Seksual di JPO Setiabudi, Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Fakta Wanita Hijab Pelaku Pelecehan Pasien di RSUD Wonosari Ternyata Mahasiswi Magang Universitas Aisyiyah
Ghea Youbi Pernah Dapat Pelecehan Seksual, Tangan Pria Gesek ke Bokong Aku, Ghea Youbi: Gak Pernah Negur