ACT Disebut Biayai Teroris dari Uang Umat yang Didapat, Densus 88 Antiteror Turun Tangan

- Selasa, 5 Juli 2022 | 08:22 WIB
Heboh di publik, Presiden ACT Ibnu Khajar Minta Maaf. (Dokumen ACT)
Heboh di publik, Presiden ACT Ibnu Khajar Minta Maaf. (Dokumen ACT)

SEWAKTU.com -- Penyalahgunaan dana masyarakat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian Densus 88 Antiteror.

Kombes Aswin Siregar, Kepala Seksi Bantuan Operasi Satgas Penanggulangan Terorisme (Kabagbanops) Polri ke-88, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana ACT untuk kegiatan teroris.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” terang Aswin, Senin 4 Juli 2022.

Bareskrim Polri juga membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Luar Biasanya Dana yang Diterima ACT Setiap Tahun, Ternyata Segini

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT. Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jadi Karyawan ACT Wajib Sholat 5 Waktu, Sunah dan Dilarang Merokok, Jika Melanggar Ancamannya Pecat

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X