Viral! Doni Salmanan Hadir ke Kejaksaan Negeri Bandung Tanpa Diborgol dan Naik Pajero

- Rabu, 6 Juli 2022 | 15:02 WIB
Doni Salmanan menyatakan siap hadapi proses sidang (Pikiran Rakyat)
Doni Salmanan menyatakan siap hadapi proses sidang (Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Alffy Rev Terkait Aliran Dana Tersangka Doni Salmanan

Berasal dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, Doni Salmanan meraup keuntungan sebesar Rp 3 Miliar, nilai tersebut terbilang sangat fantastis setiap bulannya.

Menurut pelimpahan perkara yang diajukan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 126 barang bukti hasil dugaan tindak penipuan investasi bodong tersebut.

Tiga unit mobil mewah berjenis Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari influencer Arief Muhammad, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i warna abu-abu, adalah sebagian barang bukti milik Doni Salmanan yang disita oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan

Selain itu, barang bukti yang lain atas kasus Doni Salmanan, adapun motor mewah jenis Kawasaki Ninja H2, dan Ninja ZX 1000R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Kemudian, penyidik pun menyita surat-surat berharga milik Doni Salmanan, rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, pakaian mewah, hingga peralatan elektronik untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Polisi memberikan penjelasan modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan, dalam keterangan polisi, Doni Salmanan seakan-akan ikut memainkan Quotex, padahal tidak. Doni Salmanan hanya menyesatkan orang-orang yang bergabung di Quotex demi mencari keuntungan.

Doni Salmanan terjerat dengan pasal UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X