60 Rekening Atas Nama Aksi Cepat Tanggap Diblokir PPATK

- Kamis, 7 Juli 2022 | 08:01 WIB
ACT  (Bonsernews.com/Antara/Asep Firmansyah)
ACT (Bonsernews.com/Antara/Asep Firmansyah)

SEWAKTU.com -- Transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga menggunakan dana yang melanggar hukum.

"Hingga hari ini PPATK telah menghentikan sementara perdagangan di 60 rekening dari 33 penyedia jasa keuangan atas nama entitas yayasan, dan kami telah menghentikannya," terang Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, di Jakarta, Rabu.

Pembekuan rekening pada Rabu (7 Juni) setelah PPATK menerima laporan dari 33 penyedia jasa keuangan, kata Ivan.

Baca Juga: Ngaku Pernah Endorse ACT, Mahfud MD Ngaku Ditodong Ini oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap

Ia juga membantah tudingan bahwa PPATK hanya bertindak setelah berita tentang ACT membanjiri media dan media sosial.

“Ini bukan berbicara tentang keterlambatan atau kurangnya persiapan dokumen yang kami miliki dan pengetahuan PPATK tentang data yang mulai diketahui, ini adalah analisis dan inspeksi simultan oleh PPATK dalam skala untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan,” bebernya.

Analisis PPATK terhadap transaksi keuangan ACT mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan kegiatan ilegal.

Baca Juga: WADUH! ACT Pernah Beri Dana ke Kelompok Al Qaeda dan Perusuh di Bangladesh, Buktinya Nih

Ia juga menemukan bahwa pegawai ACT mengirim uang ke negara bernama PPATK, yang memiliki probabilitas tinggi untuk mendanai terorisme. Berisi rincian 17 transaksi dengan total nilai Rp 1,7 miliar.

Laporan analisis telah diserahkan oleh PPATK ke Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Antiteror untuk penyelidikan.

Tak hanya itu, Kementerian Sosial juga telah mencabut izin pemungutan yang telah dikeluarkan ACT pada 2022 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X