Stut Motor Bakal Ditilang Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

- Senin, 11 Juli 2022 | 12:01 WIB
Anggota polisi saat membantu pengendara yang motornya mogok dengan melakukan stut atau mendorong motor. (Foto: Istimewa)
Anggota polisi saat membantu pengendara yang motornya mogok dengan melakukan stut atau mendorong motor. (Foto: Istimewa)

SEWAKTU.com -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya viral wacana stut motor dapat ditilang.

Isu tersebut berhembus kencang di media sosial yang mengatakan bahwa seseorang dapat ditilang apabila didapati tengah melakukan stut kendaraan motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo pun mengatakan, bahwa isu tersebut tidak benar.

Baca Juga: Larangan Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

"Tidak ada mas, stut motor itu terjadi karena ada motor yang mogok atau kehabisan bensin," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Sambodo justru mengatakan, bahwa sudah seharusnya aparat kepolisian turut membantu masyarakat yang tengah kesulitan dan bukan malah sebaliknya membiarkan hal itu terjadi.

"Kalau stut motor itu berarti masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi malah bantu menolong bukan menilang,"

Dirinya pun secara tegas tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong," paparnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Berikut 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak

Sebelumnya, tersebar informasi di Media Sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men 'stut' kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X