Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pihaknya masih memikirkan perihal sanksi untuk pihak yang menyebarkan berita palsu itu. Namun, masih dipertimbangkan karena menurutnya masyarakat yang mengunggah berita palsu itu akan senang jika menjadi perhatian publik.
"Nanti akan dipikirkan (sanksi), tapi lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kaya gitu apalagi TikTok-TikTok-an kalau direspons mereka akan senang rating naik, orang melihat," terangnya.
Erwin pun menyembah kepada masyarakat jangan memberikan berita palsu kepada masyarakat terkait mata uang. Sebab memberikan berita palsu itu diatur oleh Undang-undang dan ada sanksi pidananya.
"Ya jangan macam-macam, uang itu kan menggambarkan kedaulatan negara, ga boleh main-main, itu ada UU-nya sanksi pidananya. Itu kan hoaks, kan penipuan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gamers vs Miners Crypto: Antara Mata Uang Crypto Sampai Bitcoin yang Perlu Anda Ketahui
Harga 10 Mata Uang Kripto 13 Desember 2021 Kembali Lesu
Istilah Dalam Kripto, Buat Kamu yang Mau Investasi Mata Uang Ini Wajib Tahu Ini Terlebih Dahulu
Jokowi Minta Mendag Fokus Urus Harga Minyak Goreng: Tugas dari Saya Itu
Zulkifli Hasan Membagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye Untuk Anak, Jokowi: Menteri Harus Fokus Kerja