SEWAKTU.com -- Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara setelah penjaminan yang dilakukan pihak keluarga, istri. Usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama keluarga besar.
Ketika sampai di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat dalam video Habib Rizieq Shihab disebut oleh pihak keluarga.
Eks pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dengan habis masa percobaan 10 Juni 2024.
"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter yang menyertakan video @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Foto Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Raut Wajah Senang Disambut Keluarga di Rumah
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu mengunggah foto dan video Habib Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.
Sementara suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Saat pintu masuk gang kediaman Habib Rizieq Shihab terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi. Pada akun serupa, nampak video Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama dengan keluarga pada malam harinya.
Terlihat dia kedatangan saudara dengan membawa sang anak. Rizieq Shihab pun kemudian mendoakan anak tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Langsung Kumpul Keluarga di Megamendung Bogor
Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara setelah penjaminan yang dilakukan pihak keluarga, istri. Usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama keluarga besar.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Pengacara: Insya Allah Mohon Doa
Artikel Terkait
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Amalan Dzikir Pendek untuk Keberlimpahan Rezeki Namun Efeknya Luar Biasa
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Amalan untuk Menggapai Hajat Agar Cepat Dikabulkan
Sudah Usaha dan Ikhtiar Namun Hajat Tak Kunjung Dikabulkan, Ini Saran Habib Novel Alaydrus
2 Surah Ini Bisa Menangkal Sihir hingga Santet Menurut Habib Novel Alaydrus
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Kiat Melunasi Hutang yang Diajarkan Rasulullah