Video Habib Rizieq Shihab Cium Tangan Anak Kecil saat Bebas, Penuh Kelembutan Didoakan Jadi Anak Sholehah

- Kamis, 21 Juli 2022 | 07:49 WIB
Video Habib Rizieq Shihab bebas dan bertemu keluarga. Foto/Twitter. (Foto/Twitter.)
Video Habib Rizieq Shihab bebas dan bertemu keluarga. Foto/Twitter. (Foto/Twitter.)

SEWAKTU.com -- Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara setelah penjaminan yang dilakukan pihak keluarga, istri. Usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama keluarga besar.

Ketika sampai di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat dalam video Habib Rizieq Shihab disebut oleh pihak keluarga. 

Eks pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dengan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter yang menyertakan video @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Foto Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Raut Wajah Senang Disambut Keluarga di Rumah

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu mengunggah foto dan video Habib Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih  berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Saat pintu masuk gang kediaman Habib Rizieq Shihab terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi. Pada akun serupa, nampak video Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama dengan keluarga pada malam harinya.

Terlihat dia kedatangan saudara dengan membawa sang anak. Rizieq Shihab pun kemudian mendoakan anak tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Langsung Kumpul Keluarga di Megamendung Bogor

Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara setelah penjaminan yang dilakukan pihak keluarga, istri. Usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama keluarga besar.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Pengacara: Insya Allah Mohon Doa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X