Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menuturkan, Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.***
Lihat videonya DI SINI.
Artikel Terkait
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Amalan Dzikir Pendek untuk Keberlimpahan Rezeki Namun Efeknya Luar Biasa
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Amalan untuk Menggapai Hajat Agar Cepat Dikabulkan
Sudah Usaha dan Ikhtiar Namun Hajat Tak Kunjung Dikabulkan, Ini Saran Habib Novel Alaydrus
2 Surah Ini Bisa Menangkal Sihir hingga Santet Menurut Habib Novel Alaydrus
Ceramah Habib Novel Alaydrus Tentang Kiat Melunasi Hutang yang Diajarkan Rasulullah