Video Wartawan Cegat Mobil Plat Merah Layaknya Polisi, Rekam Kesalahan Pengendara Mobil

- Selasa, 26 Juli 2022 | 07:38 WIB
Video wartawana cegat mobil plat merah. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Video wartawana cegat mobil plat merah. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Seorang jurnalis memberhentikan mobil plat merah yang dikendarai oleh seorang wanita saat dia pulang kerja.

Seorang reporter yang mengaku dari Global Live menanyai pengemudi wanita ala polisi yang hendak mengeluarkan tilang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Juli 2022 di kota Jalan Bhayangkara, Serang, Banten. Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh seorang pengemudi wanita yang mengaku dihentikan oleh wartawan.

Dalam video yang menjadi viral, wanita itu terpaksa menghentikan mobilnya yang diberhentikan oleh wartawan.

Setelah parkir, oknum reporter tersebut datang ke sisi kanan mobil pengemudi, seperti saat polisi mengeluarkan tilang.

Wanita yang tidak puas dengan perilaku oknum reporter tersebut mempertanyakan kenapa dihentikan di tengah jalan.

Baca Juga: Viral! Cuma di Masjid Ini Berjejer Mobil Alphard yang Dijadikan Mobil Jenazah

“Saya nanya, saya salah apa. Kalau plat merah, semua juga banyak yang pakai plat merah,” kata wanita tersbut dalam video.

Oknum wartawan jumlahnya dua orang. Satu yang bertindak seperti sedang menilang, dan satunya lagi yang merekam dengan video. Kedua belah pihak saling rekam merekam.

"Saya ini dari media, dari Global. Anda mengendarai (mobil) pelat merah di hari Minggu, enggak boleh," tutur salah satu pria yang mengaku wartawan.

Sementara wanita tersebut tidak terima karena mobil yang ia gunakan mendadak diadang sembari "diinterogasi" oleh pria tersebut dan terus mempertanyakan alasan kedunya menghadang.

"Saya habis dari rumah orang tua saya. Hak Anda memberhentikan saya apa?" tanya wanita tersebut.

Baca Juga: Mantra Menjadi Mermaid Asli, Sempat Viral di Twitter! Begini Penjelasannya

Belakangan diketahui, pria yang mengaku wartawan tersebut adalah Ruslan sementara, wanita yang diberhentikan yakni Hana seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu di OPD di Kota Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X