Video Wartawan Cegat Mobil Plat Merah Layaknya Polisi, Rekam Kesalahan Pengendara Mobil

- Selasa, 26 Juli 2022 | 07:38 WIB
Video wartawana cegat mobil plat merah. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Video wartawana cegat mobil plat merah. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

Usai viral beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mencegat mobil sipil pada Minggu 24 Juli 2022 lalu, diperiksa oleh Satreskrim Polresta Serang Kota. Mereka diperiksa setelah korban pencegatan melapor ke Polresta Serang Kota

Menurut penjelasan, beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan itu, datang ke Polresta Serang Kota sekitar pukul 16.00 WIB. Sama juga dengan korban yang dicegat oleh oknum tersebut.

Sang korban selesai dimintai keterangan oleh Reskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara para oknum baru selesai diperiksa pada pukul 21.40 WIB.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, menuturkan bahwa telah terjadi perdamaian antara korban yakni Hana, dan Ruslin, oknum yang mengaku wartawan. Ia mengatakan, perdamaian tercapai usai kedua belah pihak telah mengakui kesalahan masing-masing.

"Kedua belah pihak mengakui kesalahannya masing-masing. Dalam hal ini ada miskomunikasi di lapangan. Dan malam ini kami pertemukan kedua belah pihak untuk mengadakan tatap muka langsung, dan mudah-mudahan masing-masing saling menyadari (kesalahan). Jadi ini merupakan kesalahpahaman," jelasnya, Senin 25 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Viral Anak Dirantai di Bekasi oleh Ibunya Sendiri, Kabur MInta Tolong karena Kelaparan

Sementara itu, awak media yang berada di Polresta Serang Kota berupaya memintai keterangan dari Ruslin.

Namun demikian, ia mengarahkan untuk mewawancarai pria yang dia sebut sebagai Pemimpin Redaksinya yang bernama Fajar.

Menurut Fajar, memang sudah terjadi perjanjian perdamaian antara pihaknya dengan Hana atas peristiwa pencegatan tersebut.

Menurutnya, perselisihan yang terjadi sudah dimediasi oleh Polresta Serang Kota, dan terjadi kesepakatan perdamaian.

"Jadi ke depan sudah tidak ada lagi tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata. Pure murni ini merupakan kesalahpahaman saja. Kami dari redaksi akan melakukan pembinaan kami terhadap anggota kami wartawan terkait etika," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X