“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ditemukan, Siapa yang Berbohong di Kasus Polisi Tembak Polisi Akan Terungkap
Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.
“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” pungkas Kamaruddin.***
Artikel Terkait
Benarkah Ada Cinta Segitiga Antara Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Brigadir J? Begini Kata Kompolnas
Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J Trending Topic Twitter
Haru! Video Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Cium dan Peluk Kadiv Propam Ferdy Sambo
Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Dilecehkan, Ternyata...
Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan Polri