Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Illustrasi Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM. (Foto/Pinterest.)
Illustrasi Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM. (Foto/Pinterest.)

SEWAKTU.COM - Apa itu SHM? Jika Anda membeli properti, terutama tanah, satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah SHM tanah tersebut.

Apa itu SHM? SHM adalah sertifikat atau bukti pemilikan terkuat di antara jenis sertifikat lainnya. Di mana tanah dengan SHM umumnya memiliki harga lebih tinggi.

Mengapa bisa begitu? Langsung saja simak informasi selengkapnya mengenai apa itu SHM dan hal-hal seputarnya melalui artikel berikut.

Baca Juga: Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...

Apa itu SHM?

Dalam dunia properti, kita mengenal beberapa jenis sertifikat tanah. Sertifikat tanah ini berfungsi sebagai bukti hukum kepemilikan. Nah, dari kumpulan sertifikat tanah tersebut, ada satu yang memiliki kasta tertinggi yakni SHM.

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM adalah jenis kepemilikan paling kuat dibanding HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), dan hak pakai lainnya. Itulah kenapa properti atau tanah dengan SHM biasanya dijual lebih mahal dari pada properti dengan sertifikat lain.

Apa yang membedakan tanah SHM dengan sertifikat lain di atas? Kuncinya adalah pada jenis hak. Jika tanah dengan hak guna saja, maka pemilik sertifikatnya hanya berhak menggunakan tanah tersebut. Biasanya hak gunanya juga dibatasi waktu tertentu.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih Sampai Meneteskan Air Mata

Sedangkan dalam SHM adalah hak milik sepenuhnya. Pemilik sertifikatnya memang sepenuhnya memiliki tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan bisa diwariskan. Merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, pada pasal 20 terkait SHM adalah: Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

Apa saja syarat untuk mendapatkan SHM?

Menurut UUPA, hanya warga negara Indonesia yang boleh memiliki SHM. Sebab SHM adalah kepemilikan sebagian wilayah Indonesia. Selain itu, badan hukum yang sesuai aturan juga boleh memiliki SHM. Sebab SHM adalah salah satu aset usaha atau lembaga.

Nah, bedanya dengan tanah hak guna, SHM tak bisa dimiliki oleh orang asing Sedangkan tanah dengan hak guna masih bisa dimiliki oleh orang dari mancanegara.


Cara Mendapatkan SHM Tanah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X