Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Illustrasi Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM. (Foto/Pinterest.)
Illustrasi Apa Itu SHM? Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai SHM. (Foto/Pinterest.)

Ada dua cara untuk mendapatkan SHM. Pertama jika tanah itu diperoleh dari jual beli. Kedua, jika tanah itu didapatkan karena warisan. Secara umum, ada satu syarat dokumen yang membedakan untuk mendapatkan tanah karena dua sebab di atas.

Untuk tanah yang didapatkan karena transaksi, maka harus ada Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan jika tanah SHM itu diperoleh karena warisan, maka harus ada Surat Keterangan Waris. Jika semua dokumen tersebut sudah diperoleh, maka dokumen umum yang harus disiapkan untuk memperoleh SHM adalah:

• Salinan KTP pemohon (Untuk tanah warisan, harus menyertakan Salinan KTP seluruh ahli waris).

• Salinan Kartu Keluarga

• Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak

• Bukti Surat Pelaporan Pajak Terutang (SPPT)

• Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Baca Juga: Profil Irjen Irjen Syahar Diantono Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Besar Ini

Jika syarat ini sudah terpenuhi, maka Anda bisa menuju ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus SHM tanah. Anda cukup mendaftarkan di loket dan mengikuti prosedur yang ada. Jika prosesnya lancar dan syaratnya lengkap, proses penerbitan SHM ini pernah dijanjikan akan selesai dalam 98 hari.

Jika SHM sudah Anda miliki, Anda tetap harus hati-hati. Benar bahwa SHM tanah bisa dimiliki tanpa batas waktu. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Yakni, penyebab hilangnya hak terhadap tanah SHM.

Apakah SHM Tanah Bisa hilang?

Bisa. Sebab SHM adalah pemberian hak negara kepada warga atau lembaga di wilayah kedaulatan mereka. Ada beberapa sebab kenapa SHM bisa hilang haknya.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya Disela-Sela Belajar Ngaji, Ngaku Kesepian Ditinggal Istri

• Haknya dicabut

Pengadilan bisa mencabut hak SHM tanah seseorang. Biasanya ini terjadi jika orang itu melanggar hukum, memiliki utang, atau urusan hukum lainnya yang membuat tanah itu disita pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X