Roy Suryo Ditahan Setelah Foto Ngakak Dirinya Hadiri Acara Komunitas Mobil Viral

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:05 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo dikawal petugas menuju rutan Polda Metro Jaya, usai diperiksa pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. /Dok Istimewa/
Mantan Menpora Roy Suryo dikawal petugas menuju rutan Polda Metro Jaya, usai diperiksa pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. /Dok Istimewa/

SEWAKTU.com -- Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat 5 Agustus 2022 malam ini. 

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," terang Zulpan kepada wartawan, Jumat malam. 

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Mengaku Tidak Gentar Meski Banyak Laporan Pada Kliennya Terkait Stupa Mirip Presiden Jokow

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama. 

Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu 31 Juli 2022 di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna. 

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Makin Panas! Dianggap Lecehkan Agama Buddha, Roy Suryo Kembali Dipolisikan Perwakilan Umat Buddha

Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya. 

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo. 

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X