Bharada E Tersangka
Diketahui, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Polri Diduga Kantongi Bukti Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Kasus Penembakan Brigadir J
Selama 30 Hari, Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Khusus Buntut Dari Kasus Penembakan Brigadir J
Polri Tegaskan Saat Ini Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka Pada Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Hilangkan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir Joshua
Barada E Mengaku Dirinya Bukan Pelaku Utama: Ferdy Sambo Pelakunya