SEWAKTU.com -- Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Hakim menjelaskan bahwa Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Vonis kepada Habib Bahar bin Smith dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor Habib Bahar bin Smith bersalah seperti dakwaan pertama.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Habib Bahar Smith, Massa Pendukung: Jangan Bungkam Habib Bahar Smith!
Untuk itu, Habib Bahar bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," terang hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.***
Artikel Terkait
Baliho Bergambar Wajah Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar dan Munarman di Bekasi Diturunkan Petugas Satpol PP
Habib Bahar bin Smith Didakwa JPU Terkait Penyebaran Hoaks Penangkapan Habib Rizieq Shihab
Video Habib Bahar bin Smith Marah, Sebut Prabowo Subianto dan Ustaz Haikal Hassan Pengkhianat
Hasil Otopsi Brigadir J Terbaru dari RSUD Sungai Bahar Jambi Kasus Polisi Tembak Polisi
Habib Bahar bin Smith Dituntut Vonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong