Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara!

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:36 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Hakim menjelaskan bahwa Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Vonis kepada Habib Bahar bin Smith dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor Habib Bahar bin Smith bersalah seperti dakwaan pertama.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Habib Bahar Smith, Massa Pendukung: Jangan Bungkam Habib Bahar Smith!

Untuk itu, Habib Bahar bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," terang hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X